Tentang PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI dan DOKUMENTASI
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
VISI PPID PEMERINTAHAN KEBUPATEN PASAMAN BARAT Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntable untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.MISI PPID KABUPATEN PEMERINTAH PASAMAN BARAT
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kompetensi sumberdaya manusia.
TUGAS PPID KABUPATEN PEMERINTAH PASAMAN BARAT
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari OPD. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik. Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat. Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan. Membuat laporan pelayanan Informasi.
FUNGSI PPID KABUPATEN PEMERINTAH PASAMAN BARAT
Penghimpunan Informasi Publik dari OPD/Unit Kerja. Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari OPD/Unit Kerja.
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Apabila kami tidak mampu menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakekat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan Publik untuk membenahi sisem dokumentasi dan pelayanan informasi.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Akuntabilitas
Dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kesamaan Hak
Tidak Diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.