Jenis Layanan
Layanan Publik yang di laksanakan oleh PPID Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Informasi Publik;
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh OPD PemerintahKabupaten Pasaman Barat;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
- Advokasi sengketa informasi.