Informasi Dikecualikan

Daftar Informasi Yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informai Yang Dikecualikan.

Informasi publik yang dikecualikan meliputi :

I. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum. 

Yaitu informasi yang dapat :

  • Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana ;
  • Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana ;
  • Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana – rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional ;
  • Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
  • Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.

II. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.

III. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu yang berkaitan dengan :

  • Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
  • Dokumen tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
  • Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahaan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
  • Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
  • Data prakiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
  • Sistem persandian negara; dan/atau
  • Sistem intelijen negara.

IV. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.

V. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

  • Rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan paja, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • Rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
  • Rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
  • Rencana awal investasi asing proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan atau
  • Hal – hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.

VI. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

  • Posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negoisasi internasional;
  • Korespondensi diplomatik antar negara
  • Sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
  • Perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.

VII. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

VIII. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.

  • Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
  • Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
  • Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
  • Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau
  • Catatan yang menyangkut pribadi sesorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

IX. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

X. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang – Undang.